Skip to main content
Fraksi DPRD Provinsi mengelar rapat

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Perubahan Perda No 02 Tahun 1985

Bengkulu, tuntasonline.com - Guna melakukan penyempurnaan dan perbaikan, DRPD Provinsi Bengkulu gelar Rapat Lanjutan Membahas Perubahan Perda No 02 Tahun 1985 Tentang Penyidik PNS Daerah di Lingkungan Pemprov Bengkulu di Ruang Rapat Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu (05/03/2018) pukul 11:00 WIB.

Rapat lanjutan ini dihadiri Provinsi Bengkulu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sri Rezeki, Perwakilan Sekda Provinsi Bengkulu, Perwakilan Satpol Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Perwakilan LP4HD2 serta Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat ini dipimpin Suardi selaku Waka Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Rapat ini membahas tentang Perubahan Perda No 02 Tahun 1985 yang mencatut 45 Pasal-pasal hingga Ayat di dalam Perda tersebut. 

Melalui penuturannya dalam Rapat Sri Rezeki menjelaskan bahwasannya Perubahan Perda ini harus diselesaikan sebaik mungkin agar nantinya tidak menimbulkan polemik dan tidak rancuk "Menurut saya Perda ini harus diselesaikan secara detil dan sebaik mungkin jangan sampai Perda ini menjadi rancuk dan menimbulkan polemik hingga berbuntut pada cacat hukum nantinya" tegas Sri. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size