Skip to main content
Ketua PPK Selebar Sahbandar

Saksi Linda-Mirza Akan Kaji Temuan Bersama Advokasi, Ketua PPK Selebar : Itu Hak Mereka

Bengkulu, tuntasonline.com - Pada Pleno Kecamatan Selebar Saksi Linda-Mirza menemukan beberapa kejanggalan yang rencananya akan dikaji bersama tim advokasinya. Sementara itu dari penjelasan Ketua PPK Selebar Beliau tidak permasalahkan hal tersebut karena memang hal mereka. 

Sebelumnya Rapat Pleno Kecamatan Selebar Kota Bengkulu menyajikan pleno yang alot yang membuat pleno berlangsung hingga 28 jam, hal ini dikarenakan saksi Linda-Mirza yang menemukan kejanggalan pada saat Pleno yang memanaskan suasana pleno dengan perdebatan yang begitu alotnya. 

Saat ditemui saat break Pleno PPK Selebar, Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu Antonio Imanda mengakui adanya perdebatan alot antara saksi mereka dengan Ketua PPK Selebar dan terdapat beberapa kejanggalan, namun dibalik itu semua mereka tidak mau gegabah atau ceroboh dan rencananya akan mengkajinya bersama Tim Advokasi.

"Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh saksi kita selama pleno ini, yaitu saksi kita keberatan dengan hasil pleno karena ada daftar pemilih yang salah jumlah di empat TPS yaitu TPS 4,13,14,34 Pagar Dewa sementara ada juga TPS 21, 22, 27, dan 39 yang kuncinya tidak sesuai dengan kotak suara" ungkap Antonio Imanda. 

"Sementara itu ada C1 yang terkirim ke KPU, hal-hal inilah yang membuat keberatan dari saksi kita. Untuk itu kita akan kaji dulu bersama tim advokasi kita kejanggalan yang kita temui ini" tambahnya. 

Di sisi lain Ketua KPPS Selebar Sahbandar menjelaskan bahwasannya dirinya mengucapkan syukur setelah karena pihaknya telah dapat menyelesaikan pleno tersebut. 

"Alhamdulilah pekerjaan kita memang pekerjaan orang yang banyak dan ada juga kesalahan yang harus kita perbaiki jadinya agak molor jadi wajar saja agar lama" pungkasnya. 

Sementara itu Beliau mengakui ada permasalahan pada saat Pleno dan Beliau menganggap permasalahan tersebut tidak terlalu berat dan tidak perlu diperselisihkan lagi. Karena Beliau menilai kesalahan tersebut hanya administrasi saja dan bukan permasalahan perolehan suara. 

"Persoalannya tidak ada yang terlalu diperselisikan, kesalahan yang diselisikan itu adalah kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PPK. Semacam laporan penulisan DPT, mereka salah karena bukan ditulis DPT yang sebenarnya padahal DPT sebenarnya telah ditetapkan oleh KPU Kota bagi mereka itu dipermasalahkan, mereka mau ditulis apa adanya kami gak mungkin, tugas kami dalam pleno disamping merekap juga memperbaiki kesalahan teman kita di KPPS. Tapi masalah yang menyebabkan alot itu tidak ada di hasil perolehan suara namun semuanya hanya permasalahan administratif saja" jelasnya. 

Saat dimintai tanggapan saksi Paslon no 4 yang ingin mengkaji kejanggalan yang saksi mereka temui dengan tim advokasi, Ketua KPPS Selebar tidak mempersalahkan karena hal tersebut memang hak mereka. 

"Tidak apa-apa itu memang hak mereka sedangkan direkomendasikan dan diakomodir di PKPU bahwa bagi yang merasa keberatan dipersilahkan mengisi formulir D 2 KWK yaitu menyampaikan keberatan saksi. Kalau seandainya ingin memberhentikan atau membreakan agar pleno itu tidak dilakukan itu tidak mungkin, maka diakomodirlah melalui D2 KWK itu menyampaikan keberatan saksi" tutupnya. (ReTra)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size