Skip to main content
Prof Herlambang Pakar Hukum

Mahasiswa Tersangka Penistaan Agama Dicurigai Terlibat Kelompok Tertentu

Bengkulu, tuntasonline.com -  Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu berinisial BR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama islam yang dilakukannya di status facebook miliknya. BR ini ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (21/5).

Karena ulahnya tersebut, tersangka BR ini juga dicurigai menjadi anggota kelompok tertentu. Apalagi setelah pihak kepolisian Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, diketahui bahwa BR ini telah membuat status serupa yang menyinggung agama sebanyak 4 kali sejak Desember 2017. 

Hal senada juga dilontarkan pakar hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr Herlambang SH MH. Prof. Herlambang mencurigai BR ini terlibat dalam kelompok tertentu yang teroganisir. Hal itu disampaikan beliau karena melihat susunan kata dalam status facebook yang ditulis di akun Facebook tersangka BR.

"Karena terlihat dari bahasa statusnya, tatanan filosofis nya itu tinggi. Dan secara filosofis pendekatannya itu berbeda, dia berbicara tentang ilmu pengetahuan yang dia yakini. Menurut saya kata-kata dalam statusnya itu sudah terancang dengan baik", ujar Prof. Herlambang di ruang kerjanya. 

Menurut Prof. Herlambang motif tersangka BR ini membuat status tersebut harus segera diungkap, apakah murni kebenciannya terhadap agama tertentu atau mungkin tersangka memang terlibat kelompok tertentu.

"Motifnya harus segera diungkap. Karena jika tersangka BR ini membuat status tersebut dengan mengutip dari seseorang, berarti tidak menutup kemungkinan akan bermunculan lagi status -  status menistakan agama. Dan jika benar maka hal ini harus usut tuntas sampai ke akarnya karena saya lihat dari status Facebook BR ini, dia berusaha mengajak orang untuk mengikuti pendapatnya agar membenci agama tertentu", tutup Prof. Herlambang. (cw2)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size