Dirikan Kampung Tangguh, Kapolda Apresiasi Desa Kandibata
KARO, TuntasOnline.Com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin MSi mengungkapkan rasa bangga kepada seluruh masyarakat di Desa Kandibata yang mendirikan Kampung Kuta Paguh (Tangguh) dalam menangani Covid-19.
Demikian ungkapan rasa bangga itu disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tanah Karo, Kamis (18/6).
Baca Juga : Jalin Sinergi, Kapolda Terima Kunjungan PP Polri
Menurutnya, dengan sistem gotong-royong masyarakat mampu membuat posko, rumah isolasi, dampur umum, serta bekerjasaman dengan Tim Gugus Tugas Tanah Karo sebagai upaya penanganan Covid-19.
"Oleh karena itu, saya datang kemari memberikan support dan semangat kepada masyarakat serta meresmikan Kampung Kuta Paguh(desa Tangguh) yang mampu menangani masalah Covid-19," tuturnya.
Keberadaan Kampung Kuta Paguh, Martuani mengungkapkan merupakan yang pertama sekali didirikan di Sumatera Utara serta menjadi pilot project (contoh-red) yang akan diikuti daerah lainnya dalam upaya penanganan masalah Covid-19.
"Ini langkah dan keputusan yang tepat dilakukan oleh Kepala Desa Kandibata bersama masyarakat membentuk Kampung Kuta Paguh dalam menangani antisipasi penyebaran Corona," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan, mengaku didirikannya Kampung Kuta Paguh mengingat penyebaran Covid-19 hingga ke seluruh dunia.
Ia menceritakan, awalnya ada pekerja Tiongkok (China-red) dari Singapura yang datang ke Desa Kandibata. Namun, karena meluaskan penyebaran Covid-19 sehingga bersama warga tidak memperolehkan untuk tinggal sementara waktu.
"Mengingat tingginya penyebaran Covid-19 saya selaku kepala desa mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes-red) pada tanggal 24 Maret 2020. Di mana salah satunya bagi masyarakat luar dan warga se tempat yang datang ke Desa Kandibata wajib menjalani isolasi di rumah isolasi yang telah disiapkan selama 14 hari dengan menyiapkan segala kebutuhannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Puji menerangkan setelah mengeluarkan peraturan desa dan membaca isi Maklumat Kapolri dirinya bersama Bhabinkamtibmas Aipda Jeston Siagian dan Babinsa berkeliling desa memberikan imbauan tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Adapun isi keputusan desa bersama masyarakat yang dikeluarkan yakni, untuk sementara waktu meniadakan acara pesta adat hingga akhir Mei 2020, kalau ada yang meninggal harus langsung dimakamkan, pelarangan para penjual bakso, mie, untuk sementara tidak masuk ke Desa Kandibata, serta disetiap warung diwajibkan untuk menyediakan handsaniter. Tak hanya itu, mewajibkan masyarakat harus menggunakan masker dan jaga jarak.
"Puji Tuhan, peraturan yang saya buat bersama warga ini berhasil dengan tidak adanya warga terpapar penyebaran Covid-19. Semua ini, saya lakukan demi menyelamatkan nyawa masyakarat," pungkasnya.
Baca Juga : Sikapi Tudingan Miring, PD Bimex Siap Diaudit
Disela sela mendampingi Kunjungan Kapoldasu Ke Tanah Karo dan meninjau serta meresmikan Kampung Paguh(desa Tangguh) desa Kandibata, Bupati Karo Terkelin Brahmana apresiasi atas kunjungan tersebut, terlebih desa Kandibata dijadikan sebagai pilot project di Sumatra Utara dalam penanganan memutus mata rantai covid-19.
Lanjut Terkelin menambahkan, bahwa pemkab Karo dari awal tetap mensuport pemdes Kandibata.
"Kedepan juga Pemkab Karo akan terus mendukung gebrakan kepala desa Kandibata untuk penanganan pandemi covid 19, terlebih saat ini kita memasuki era new normal live," pungkas Terkelin(RT/TO).
- 49 views
Facebook comments