Kasasi RM-Lily Menunggu Putusan MA
Bengkulu, tuntasonline.com - Kuasa Hukum Gubernur Non Aktif Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddary, Abdusi Syakir menerangkan bahwasannya Pihaknya telah menyampaikan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (30/04) kemarin. Sekarang pihaknya menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya melalui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus banding yang diajukan Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri ditolak. Serta Hukuman yang 8 Tahun menjadi 9 Tahun kurungan, pencabutan Hak Politik yang dari 2 tahun menjadi 5 tahun serta denda 400 juta subsider kurungan 2 bulan.
Terkait dengan putusan tersebut tepat Senin (30/04) kemaren, Kuasa Hukum RM-Lily Abdusi Syakir menerangkan bahwasannya memori kasasi telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Memori kasasi sudah disampaikan Senin 30 April, memori sudah melalui Pengadilan Negeri Bengkulu nanti mereka yang menyampaikan ke Mahkamah Agung termasuk JPU KPK" jelasnya melalui pesan singkat.
Beliau menambahkan bahwasannya pihaknya sekarang sedang menunggu putusan Dari Mahkamah Agung, Kasasi tersebut diterima atau tidaknya.
"Kami masih menunggu putusan MA terhadap Kasasi apakah Kasasi diterima atau tidak" tambahnya. (ReTra)
- 132 views
Facebook comments