Keberatan Hasil Pleno, KPU Persilahkan Tempuh Mekanisme yang Ada
Bengkulu, Tuntasonline.com - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi para peserta pemilu yang keberatan dengan hasil pleno untuk menempuh mekanisme keberatan yang ada.
KPU Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan pleno pada Jumat (10/5/2019) yang digelar di Hotel Santika Kota Bengkulu. Dari hasil pleno tersebut ditemukan sejumlah keberatan dari peserta pemilu.
"Ada keberatan dari Partai Golkar di beberapa TPS di Bengkulu Utara. Kita memberikan ruang seluas-luasnya kepada Partai Golkar untuk menempuh mekanisme keberatan. Sebab tidak ada kewenangan KPU untuk membuka kotak suara atau C1 Plano," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Jumat (10/5/2019).
Menurut Eko Sugianto untuk melakukan pembukaan C1 Plano, itu harus berdasarkan pada perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
"Yang bisa dilakukan peserta pemilu adalah membuat surat keberatan dan setelah penetapan nanti bisa mendaftarkan gugatan ke MK," tutur Eko.
Untuk diketahui yang menjadi keberatan dari Partai Golkar adalah perbedaan hasil hitung KPU yang memenangkan partai Golkar namun saat hitung manual PDIP lebih unggul.
"Kita kemarin sudah meneliti dari teman-teman Kabupaten dan Kota dibeberapa lokus, kok ada perbedaan data dan ternyata kita sudah temukan itu serta sudah kita siapkan data per TPS mengapa terjadi perselisihan. Ternyata Kesalahan KPPS mengisi form C1 kemudian itu diinfud petugas entri setelah dikroscek, ada salah jumlah, salah tulis, dan tulisan-tulisan kabur, sehingga tidak bisa membedakan antara 3 dan 8 misal, semua data itu sudah kita perbaiki dalam rapat pleno berjenjang mulai dari KPPS, PPK, KPU Kabupaten kota dan KPU Provinsi, proses perbaikan itu sudah ada," tutupnya.(Cw1)
- 32 views
Facebook comments