Dituding Salahi Wewenang, Bawaslu RL Uraikan Beberapa Fakta
Rejang Lebong, TuntasOnline.com - Terkait pernyataan Achmad Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Rejang Lebong (RL) Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah yang menuding Bawaslu RL melakukan penyalagunaan wewenang di beberapa media masa belakangan ini, menjadi perhatian serius pihak Bawaslu RL. Sehingga mereka perlu melakukan klarifikasi dan pernyataan sikap terkait pernyataan tersebut guna memberikan informasi yang lengkap, utuh dan berimbang kepada publik.
Baca Juga : Pasien Suspect Covid-19 di Padangsidimpuan Meninggal Dunia
Dalam pers rilis, pada Sabtu (15/08/2020) di kantor Bawaslu RL bersama beberapa awak media, pihak Bawaslu RL menyampaikan beberapa fakta terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dalam menindaklanjuti serta menangani dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL 2020. Pihak Bawaslu RL menilai penyataan tersebut secara kongkrit berdampak pada munculnya opini dan persepsi negatif terkait kinerja pihaknya, bahkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap pengawas pemilu beserta jajarannya.
"Pernyataan tersebut berdampak pada Bawaslu RL, baik secara kelembagaan, maupun kepada kita secara pribadi, yaitu Ketua dan para anggotanya. Pihak kami menilai pernyataan tersebut tidak mendasar dan kami hanya mau tahu, mana yang menyalahi wewenang itu, karena kami merasa sudah melaksanakan proses ini sesuai undang - undang yang berlaku," tegas Ketua Bawaslu RL, Dodi Hendra Supiarso SE.
Terhadap tudingan kuasa hukum tersebut, penting untuk dikemukakan fakta - fakta hukum sebagai berikut; pertama benar bakal Paslon dengan slogan SAHE tersebut, telah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Ketua dan anggota Bawaslu RL. Kedua benar, Ketua dan anggota Bawaslu RL dalam kedudukannya sebagai termohon, telah dijatuhkan sanksi "Peringatan" oleh DKPP RI.
Lalu ketiga, benar, berdasarkan putusan DKPP RI tersebut, dalam pertimbangan hukumnya para pengadu pada pokoknya mendalilkan para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu dalam tindakannya menyalahgunakan kewenangannya saat melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada para pengadu yang belum ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati.
Keempat, terhadap dalil aduan sebagaimana disebutkan pada point 3 (tiga) diatas secara tegas dan terang tidak dapat diterima oleh Majelis DKPP RI, sebagaimana uraian pertimbangan hukum pada angka 4.3 halaman 37 sampai dengan 38, yang diantaranya menyatakan sebagai berikut:
"Terhadap uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Rejang Lebong telah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3 Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan Temuan dan Laporan pelanggaran serta mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu termasuk tahap Pencalonan di wilayah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sepanjang terhadap dalil aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu melampaui kewenangannya tidak dapat diterima".
Kelima, sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis DKPP RI dalam memberikan sanksi sebagaimana diuraikan pada point 2 (dua) diatas, termuat dalam pertimbangan hukum Majelis DKPP RI pada angka 4.3 pada halaman 38 sampai 39 yang menyatakan sebagai berikut:
"Berkenaan dengan tindakan Para Teradu menjawab surat Somasi Para Pengadu DKPP berpendapat Para Teradu terkesan hanya berlindung pada norma Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Seharusnya Para Teradu memberikan pelayanan dan penjelasan yang baik atas pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam surat Somasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut. Tindakan Para Teradu tersebut menimbulkan syakwasangka bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Rejang Lebong. Semestinya, Para Teradu bertindak profesional memberikan pelayanan prima, menyampaikan serta memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan".
Kemudian terakhir, bahwa Kuasa Hukum SAHE yang dalam hal ini adalah Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H, telah berulang kali memberikan pernyataan serta informasi yang keliru dan terkesan berupaya memberikan informasi sesat terhadap Putusan DKPP RI dimaksud, yang telah dimuat di beberapa media massa baik cetak maupun elektronik di Provinsi Bengkulu tersebut.
Terhadap pernyataan tersebut secara nyata dan terang-terangan Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H telah memberikan pernyataan yang menuding Bawaslu RL telah menyalahgunakan wewenang dalam menangani Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap diri Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, S.H. Hal ini jika merujuk pada Putusan DKPP RI tersebut adalah tuduhan yang tidak didukung dengan fakta-fakta serta dasar hukum yang benar.
Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas maka Bawaslu RL perlu menentukan sikap terkait persoalan dimaksud, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, secara tegas menyatakan tudingan Kuasa Hukum SAHE yang dalam hal ini disampaikan oleh Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H, terkait Bawaslu RL telah menyalahgunakan wewenang adalah pernyataan yang tidak berdasar hukum;
Kemudian kedua, bahwa dengan adanya pernyataan Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H tersebut adalah upaya penyesatan serta pemberian informasi yang tidak benar kepada publik.
Dan terakhir, bahwa jika tindakan Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H, yang masih memberikan informasi yang tidak benar dikemudian hari kepada publik, masih tetap dilakukan, maka Bawaslu RL baik secara kelembagaan maupun secara pribadi dari masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu RL akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : PC Fatayat NU Bagikan MPASI di Kota Lubuklinggau
Sementara, anggota Bawaslu RL, Yuli Maria SH menambahkan, ia beranggapaan pernyataan Kuasa Hukum SAHE tersebut adalah pembunuhan karakter yang sangat berimbas besar. "Selanjutnya, kami juga sudah berkoordinasi terkait permasalahan ini kepada Bawaslu pusat, untuk langkah selanjutnya kami akan menunggu petunjuk dari Bawaslu RI," pungkasnya. (Ade)
- 90 views
Facebook comments