Skip to main content
Jual Sepeda Motor Curian di Marketplace Pemuda Ini Diamankan Polres Batu Bara

Jual Sepeda Motor Curian di Marketplace, Pemuda Ini Diamankan Polres Batu Bara

Batu Bara, TuntasOnline.com - Polres Batu Bara gelar Press Release Kasus spesialis  pencurian sepeda motor di hiburan malam, di halaman Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Kamis(18/3/2021)

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi  dan Kapolsek Indrapura AKP Sandi mengatakan, Penangkapan kedua tersangka atas dasar pengaduan Korban Junawan (34) Warga Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Nomor : LP/23/III/2021/SU/RES BATU BARA/ SEK INDRAPURA, Sabtu(3/3/2021).

Kedua Tersangka Alias RE (24) dan RI (24) warga dusun VII Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai di ringkus pada (6 maret 2021) Lalu, sekitar pukul 20:00 Wib, Ujar Ikhwan

Lanjut Ikhwan, pelaku melarikan Sepeda Motor Merk Supra X 125 Nopol BK 3483 IJ saat Korban lagi asyik-asyiknya  menonton Jarang Kepang di Dusun VI Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

"Yang hebatnya lagi barang yang di dapat di jual di media sosial marketplace dengan harga jual Rp. 2.000.000." Terang Kapolres

Kedua Pelaku merupakan sendikat pencurian sepeda motor yang sudah 11 kali melakukan aksinya di beberapa tempat seperti, Wilayah serdang Bedagai, Indrapura dan Medang Deras.

Saat ini Polres Batu Bara mengamankan barang bukti berupa Dua Sepeda Motor dari tangan tersangka serta telfon genggam, Tambah Ikhwan

Atas perbuatannya Tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e dan 5e daro KUHPIDANA dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size