Forum Perempuan Muda Adakan Workshop Penanggulangan Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan
Bengkulu, Tuntasonline.com - Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu Dampingan Cahaya Perempuan WCC menggelar kegiatan Workhsop Penanggulangan Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan dengan mengusung tema Gerak Remaja Bengkulu untuk Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual. Kegiatan ini mendapatkan dukungan pendanaan melalui Youth Movement Grant Aliansi Satu Visi untuk remaja yang melakukan advokasi, Jum'at (17/7/2020).
Baca Juga : Pamit Pergi Berkebun, Parubaya Desa Sukamaju Tak Kunjung Pulang
Sebanyak 25 peserta yang berasal dari Kelompok Dampingan Cahaya Perempuan WCC, perwakilan Osis/Pik-R di Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)/Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Karang Taruna Provinsi Bengkulu serta jurnalis yang berasal dari media lokal di Bengkulu.
Dengan mengacu pada protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti mengatur jarak antar peserta, menyediakan masker, handsanitizer dan air minum isi ulang bagi peserta. Kegiatan ini dibagi kedalam dua sesi yaitu pada sesi pertama dilaksanakan bedah Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 5 tahun 2018 dan sesi talkshow menghadirkan Dinas Pendidikan dan Cahaya Perempuan WCC sebagai narasumber.
Lica Veronika selaku Koordinator Forum Perempuan Muda mengatakan data dampingan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan WCC sebesar 45,30 persen 33 kasus perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual dari total 73 kasus yang didampingi. Relasi antara pelaku dan korban adalah orang terdekat seperti keluarga, teman, dan guru. Meningkatnya kasus kekerasan seksual tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus, namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam.
“Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan bermain, rumah, objek wisata, tetapi menyentuh ranah pendidikan. Sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar strategi yang dilakukan berjalan secara holistik dan komprehensif termasuk di institusi Pendidikan,” papar Lica Veronika selaku Koordinator Forum Perempuan Muda.
Mendorong Implementasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan. Dalan hal ini menjelaskan tentang tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
Dalam hal ini, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain pelecehan, perundungan, pencabulan, dan pemerkosaan di dalam Permendikbud ini, juga dijelaskan alur pencegahan kekerasan seksual. Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Pasal 29 menyebutkan Bentuk perlindungan sosial bagi anak korban tindak kekerasan yaitu pelayanan sosial dasar, pendidikan, bimbingan agama, pelayanan kesehatan, konseling psikolog, bantuan hukum, kegiatan reaktif dan edukatif dan pemberdayaan orang tua anak korban tindak kekerasan.
Baca Juga : Pemdes Penum Salurkan BLT-DD Tahap Kedua
Tini Rahayu Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC mendorong sekolah memiliki prosedur dan mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah, serta mengajak seluruh media massa di Provinsi Bengkulu terlibat aktif untuk terus memproduksi konten berita dan informasi yang berpihak dan melindungi korban kekerasan.
“Jika implementasi kebijakan tersebut dijalankan dengan baik maka kekerasan di sekolah dapat di tanggulangi yang melibatkan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah,” pungkas Tini. (P3)
- 49 views
Facebook comments