Skip to main content
Kasi Penerangan Pukum (Penkum) Ahmad Fuadi

Kejati : Berkas Jalan Enggano Dinyatakan P21

Bengkulu, Tuntasonline.com – Terkait Permasalahan Proyek jalan Enggano Pada Tahun 2016 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik menyatakan berkas lengkap (P21),Kamis (22/2).

Pantauan wartawan tuntasonline.com pekerjaan Proyek jalan enggano menghabiskan Anggaran 17,5 Milyar mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun 2016, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Repiblik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu Pekerjaan Jalan Tersebut Membuat Kerugian Negara sebesar 7,1 Milyar.

Dari Hasil Penyelidikan terkait Jalan Enggano Kejati Bengkulu sudah menetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yang ditetapkan itu adalah Syaifuddin Firman selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamini Lani selaku PPTK, Muja Asman yang bertindak sebagai Pengawas Utama dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.

Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH Melalui Kasi Penerangan Pukum (Penkum) Ahmad Fuadi menerangkan  “ya berkas perkara jalan Enggano tahun 2016 sudah dinyatakan lengkap P21”.

Lanjut Kasi Pinkum Menambahkan dalam pekan ini Berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bengkulu untuk dilakukan  dipersidangkan, Selain itu  tinggal buat berkas dakwaannya saja pekan ini rampung,Pungkas Fuadi.(RR)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size