Skip to main content
RM dan Lily.Ist

Apa Kabar Kasasi RM-Lily?

Bengkulu, TuntasOnline.Com - Dibalik hiruk-pikuknya roda Pemerintahan Provinsi Bengkulu dibawah kepemimpinan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, publik Bengkulu masih menunggu hasil pengajuan memori kasasi dari Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiany Maddari yang tersandung kasus suap.

Pada pemberitaan sebelumnya Vonis 8 tahun penjara yang diterima oleh Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari, Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu (27/03/2018). Tepat (28/03/2018) Pengadilan Tinggi  Ruang Wirjono mengkaji berkas banding tersebut. 

Berkas yang diajukan tersebut dikaji langsung Majelis Hakim yang terdiri dari Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH.MH. dan Sudirman Sitepu, SH,MH., membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut Hakim Anggota membacakan pendapat dari Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri sebagai berikut :
1. Ridwan tidak dapat membantalkan kontrak proyek.
2. Ridwan Mukti Tidak meminta komitmen Ve dari Kontraktor.
3. OTT yang dilakukan hanya jebakan karena Beliau tidak ada ditempat. 
4. Uang yang diterima adalah merupakan Tunjangan Hari Raya.

Dalam pendapatnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mejelaskan bahwasannya Uang 1 Miliar yang diterima oleh Lily Martiani Maddari bukanlah Uang THR karena pada proses penerimaan ada kekhawatiran dari percakapan Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari selaku perantara. Serta Uang tersebut adalah Fee yang akan diserahkan ke Ridwan Mukti selaku Gubernur aktif Bengkulu kala itu. 

Pengadilan Tinggi juga menambahkan pendapatnya sebagai berikut :
1. Ridwan Mukti tidak memperhatikan infrastruktur di Bengkulu
2. Ridwan Mukti selalu meminta fee sehingga kualitas pembangunan tidak baik
3. Infrastruktur Provinsi Bengkulu tertinggal dari Provinsi lain.
4. Tingkat kemiskinan dan kriminal tinggi.
5. Ridwan Mukti telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
6. Ridwan Mukti tidak memberikan contoh yang baik.
7. Tuntutan majelis hakim mewakili suara masyarakat dan negara.
8. Tuntutan sudah tepat untuk memberikan efek jerah.

Melalui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus banding yang diajukan Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri ditolak. Serta Hukuman yang 8 Tahun menjadi 9 Tahun kurungan, pencabutan Hak Politik yang dari 2 tahun menjadi 5 tahun serta denda 400 juta subsider kurungan 2 bulan

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Adi Dachrowi, SA, SH, MH dan anggota Ratna Mintarsih, SH dan Sudirman Sitepu, SH di ruang sidang utama PT Bengkulu. Mengadili dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah langgar pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar Adi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum RM-Lily Abdusi Syakir menjelaskan bahwasannya dirinya telah mengajukan memori kasasi pada 30 April 2018 lalu, dan Beliau juga membeberkan bahwasannya berkas tersebut sudah dikirim Pengadilan Negeri Bengkulu ke Mahkamah Agung RI. 

"Seluruh berkas sudah dikirim oleh Pengadilan Negeri Bengkulu ke Mahkamah Agung termasuk kontra memori, jadi sekarang proses berkenaan kasasi sudah di Mahkamah Agung RI" tulisnya melalui pesan singkat (28/07).

"Jadi kita selaku Penasihat Hukum dan juga Jaksa Penuntut Umum sifatnya menunggu putusan MA RI seperti apa" tambahnya.

Data yang dihimpun dari TuntasOnline.Com hingga Rabu siang (01/08) sudah terhitung kurang lebih 90 hari Berkas Kasasi bergulir dipihak hukum serta menurut sumber dari website (m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5714bbec5d79e/alur-pemeriksaan-perkara-kasasi-kasus-perdata) bahwasannya jika sudah 315 hari berkas kasasi bergulir dipihak hukum maka harus ada putusan dari kasasi yang diajukan. 

Berikut tahapan dan jangka waktu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan proses di tingkat pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

1. Tahapan di PN

Prosedur penanganan permohonan kasasi di PN diatur secara khusus dalam Keputusan Ketua MA No. 032/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang dikenal dengan istilah Buku II. Sesuai dengan ketentuan Buku II tersebut, setelah memori kasasi diterima oleh Panitera Muda Perdata pada PN, dalam jangka waktu paling lama 30 hari, salinan memori kasasi harus disampaikan kepada pihak lawan. Seterusnya, pihak lawan akan menyusun kontra memori kasasi dan dikirimkan ke PN dalam waktu maksimal 14 hari.

Sebelum PN mengirimkan berkas perkara ke MA, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa kembali kelengkapan berkas perkara, yang kemudian dimuat dalam akta permohonan kasasi. Akta tersebut beserta berkas perkara lainnya harus dikirim oleh PN ke MA dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan ke PN. Para pihak akan dikirimkan surat pemberitahuan (relaas) pengiriman berkas ke MA.

2. Tahapan di MA

Sama halnya dengan PN, prosedur dan jangka waktu penanganan perkara kasasi oleh MA saat ini diatur secara spesifik dalam ketentuan internal MA, yaitu: Keputusan Ketua MA No. 039/SK/X/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada MA (disebut juga sebagai Buku III) yang terakhir disempurnakan pada tahun 2007; dan SK Ketua MA No. 214/KMA/SK/XII/2014 mengenai Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penanganan perkara kasasi di MA melewati sembilan tahapan, dengan jangka waktu maksimal adalah 250 hari sejak berkas perkara diterima oleh MA hingga pengiriman salinan putusan ke PN pengaju. Secara singkat akan dijelaskan dalam point berikut ini:

a. Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari.

b. Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya. Jangka waktu maksimal penelaahan berkas, termasuk meminta kelengkapan berkas ke PN pengaju jika ditemukan ketidaklengkapan berkas perkara, adalah 14 hari.

c. Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap diteruskan kepada Panitera Muda Perkara Perdata Umum untuk diregistrasi dan diteruskan kepada Ketua Kamar Perdata. Di tahap ini, perkara kasasi sudah mendapat no register perkara dan pemberitahuan (relaas) nomor register tersebut disampaikan ke PN pengaju dan juga diinput dalam situs info perkara Kepaniteraan MA RI (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/#), agar para pihak bisa mengetahui register perkara dan memantau secara online status penyelesaian perkara mereka. Jangka waktu maksimal di tahapan ini adalah 13 hari.

d. Selanjutnya, Ketua Kamar menetapkan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara, dan majelis tersebut memeriksa perkara maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus (yang disebut juga dengan proses musyawarah dan ucapan). Setelah musyawarah, amar putusan dimuat pada situs info perkara tersebut, tetapi salinan putusan belum bisa diterima oleh PN pengaju dan para pihak karena harus diminutasi (pemberkasan) terlebih dahulu.

e. Secara sederhana, minutasi merupakan proses penyusunan naskah dan salinan putusan, yang terdiri dari: pengetikan draf putusan, koreksi draf oleh Hakim Agung dan Panitera Pengganti, serta otentifikasi dokumen oleh Panitera Muda Perkara. Secara keseluruhan, proses minutasi memakan waktu yang cukup lama yaitu maksimal 98 hari.

f. Setelah proses tersebut selesai, barulah dalam jangka waktu paling lama 14 hari, Panitera Muda Perkara mengirimkan salinan putusan beserta berkas perkara lainnya ke PN Pengaju, untuk diteruskan ke para pihak.

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu maksimal penanganan perkara menurut ketentuan internal MA, sejak pengajuan permohonan kasasi ke PN sampai dengan pengiriman salinan putusan ke PN Pengaju adalah 315 hari.

Pada praktiknya, penanganan perkara kasasi bisa lebih lama dari jangka waktu yang sudah ditetapkan sendiri oleh MA. Berkaitan dengan itu, Para Pihak disarankan memantau status penyelesaian perkaranya, melalui laman info perkara pada situs Kepaniteraan MA, sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

Jika Para Pihak mendapati jangka waktu penanganan perkara yang melampaui jangka waktu yang ditetapkan sendiri oleh MA dalam peraturan-peraturannya yang disebutkan di bagian sebelumnya, maka Para Pihak dapat menanyakannya kepada Kepaniteraan MA baik melalui surat ataupun mendatangi langsung meja informasi di MA.

Referensi:

1.       Surat Keputusan Ketua MA No. 214/KMA/SK/XII/2014 mengenai Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA

2.       Keputusan Ketua MA No. 032/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II)

3.       Keputusan Ketua MA No. 039/SK/X/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada MA (Buku III). (ReTra) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size