Skip to main content
Pengda Kota Bengkulu INI & IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto

Pengda Kota Bengkulu INI & IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto

Bengkulu, TuntasOnline.com - Pengurus Daerah Kota Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah resmi menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH dan Rekan sebagai pengacara/ Konsultan Hukum Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT.

Kontrak penunjukan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengda Kota Bengkulu  INI &  IPPAT Deni Yohanes, SH., M.Kn dan Jecky Haryanto, SH.

Dengan ditanda-tanganinnya kontrak hukum ini, maka  secara resmi Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, dan berharap supaya kedepan nantinya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI & IPPAT Kota Bengkulu dalam menjalan tugas  jabatannya  sebagai  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Perlu diketahui bahwa Jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

"Maka perlu satu pemahaman sehubungan dengan  pelaksanaan UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT terhadap semua pihak  terkait, sehingga apabila ada terjadi persoalan - persoalan  hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Jecky Haryanto, SH, yang kini selaku Kuasa Hukum Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size