Pelaku Penganiayaan Bocah SD di Tanjung Tiram Ditangkap Polisi
BATUBARA-Tuntasonline.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara mengamankan AS (30) terduga pelaku penganiayan, korban (11) anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Tiram.
Pelaku menganiaya korban dengan cara membanting tubuh anak tersebut sehigga mengakibatkan patah kaki di sebelah kanan.
"Pelaku diserahkan oleh Kepala Dusun Desa Bagan Dalam ke Polres Batu Bara dan kini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan melalu Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2022).
Zebua mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Nomor : LP/B /14/I/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara, tanggal 09 Januari 2023 atas nama pelapor Sulaiman.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi pada 5 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu korban sedang bertengkar dengan temannya dan dipisahkan oleh pelaku AS.
Namun, pelaku memisahkan dengan cara yang tidak wajar dengan membanting tubuh korban sehingga korban mengalami patah kaki di bagian sebelah kanan.
Akibat itu, Pelaku diprasangkakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ungkapnya.(Zfn/TO)
- 47 views
Facebook comments