LBH APKB Laporkan CV CS ke Polda Bengkulu
Bengkulu Tengah, Tuntasonline.com - LBH APKB resmi laporkan CV Citra Selaras ke Polda Bengkulu terkait dugaan pembelian Batu Bara Sungai di desa Sukarami.
Tim LBH APKB Meliyan Sory pada kamis malam sekitar pukul 19.10 wib Meliyan mempublikasikan hasil investigasi Tim LBH APKB di media sosial Facebook, yang menemukan adanya pelangaran yang di lakukan oleh CV CS terkait pembelian BB sungai.
Saat di Konfirmasi Meliyan Membenarkan terkait postingan yang di lakukannya tersebut," iya itu memang benar," ujar Meliyan.
Ditambahkan meliyan pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke POLDA Bengkulu terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan CV CS yakni pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dimana perusahaan pemegang IUP membeli batu bara dari penambang batu bara yang tidak memiliki IUP.
Sementara dari informasi masyakat sebelumnya banyak Batu Bara Sungai milik masyarakat yang di Bawa ke Bengkulu mendapatkan penangkapan dari pihak Kepolisian, demikian. (cw3)
- 36 views
Facebook comments