Skip to main content
Miliki Shabu 8 Warga Lapas Binaan Rutan Diciduk Polisi

Miliki Shabu, 8 Warga Lapas Binaan Rutan Diciduk Polisi

KARO, TuntasOnline.Com - Delapan (8) warga binaan Rutan Klas II B Kabanjahe, Karo, diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 11 : 15 wib

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya petugas rutan sedang melakukan pemeriksaan rutin didalam sel. Dan pada saat itu, petugas melihat seorang warga binaan sedang berada dibalik pintu yang berada didalam sel. Karena curiga, petugas kemudian memeriksanya dan mendapati tengah mengkonsumsi sabu.

 Petugas lapas pun kemudian mengamankannya, dan untuk pemeriksaan lanjutan pihaknya menghubungi Polres Tanah Karo. 

Petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo lamgsung turun ke lapas dan memboyong 8 warga binaan untuk pemeriksaan para terduga pemakai narkoba jenis shabu.

Menurut keterangan Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, kalau kedelapan warga binaan ini diamankan setelah hasil pemeriksaan dari salah seorang warga binaan yang kedapatan diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu di blok B.

"Awalnya petugas kita mengamankan satu orang, terus kita introgasi ada 7 orang lagi yang berkaitan. Dan demi keamanan rutan, kita hubungi Polres untuk pemeriksaan selanjutnya," jelasnya kepada wartawan.

Lanjutnya kalau kedelapan warga binaan yang ditahan di Rutan karena kasus narkoba dan kasus pencurian.

"Yang diamankan itu, ada 6 orang kasus narkoba dan Dua (2 ) kasus pencurian. yang diamankan ini bukan dari satu sel blok B aja, setelah kita introgasi ada kaitan dari blok lain. Untuk nama-namanya, saya belum dapat data lengkap dari anggota," ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai pemeriksaan rutin petugas rutan, Dirinya mengatakan kalau pemeriksaan rutin dilakukan setiap minggunya.

"Kali ini kedapatan sama petugas kita, karena untuk pemeriksaan rutin itu kita lakukan setiap minggu. Kita geledah dan lakukan cek dalam sel," ujarnya.

Saat ditanyai masuknya narkoba kedalam rutan, Dirinya mengaku  masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian. Dan dirinya menegaskan, jika dalam pemeriksaan nantinya ada keterlibatan petugas rutan, akan dilakukan tindakan tegas.

"Kita belum tahu bagaimana pemeriksaan di kepolisian. Tapi kalau ada keterlibatan anggota, akan kita kasih tindakan tegas. Karena ini langkah untuk menghilangkan peredaran narkoba di rutan," jelasnya.

Adapun nama nama ke 8 orang terduga tersangka pengguna narkoba di lingkungan rutan Kaban Jahe adalah 1.KS (22) Warga Desa Rumah Kaban Jahe Napi Kasus Narkotika.

2.FS (37) Warga Desa Rumah Kaban jahe, Napi Kasus Narkotika

3.APSM(41) Warga Desa Sigarang garang, Napi Kasus Pengeniayaan

4. RB (42) Warga Desa Selandi , Napi Kasus Narkotika

5.DKS (26) Warga desa Seberaya, Tahanan kasus Penggelapan

6.RGM(30) Warga Desa Jinabun, Tahanan Kasus Pencurian

7. AAP (24) Warga Desa Lau Gumba, Tahanan Kasus Narkotika

8.PT (38) Warga Desa Kubu Simbelang , Tahanan Kasus Pembakaran.

Sementara itu terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan kalau mendapat laporan dari Kepala Rutan, dan kemudian mengamankan kedelapan warga binaan dan masih dalam pemeriksaan.

"Tadi didapat laporan dari Karutan, kita langsung turun kelokasi dan memboyong ke 8(delapan) orang tersangka untuk  kita proses di kantor," jelasnya.

Saat ditanyai barang bukti yang diamankan, dirinya mengatakan kalau mengamankan satu bong yang terbuat dari botol plastik minuman soda.
"Yang kita temukan di lokasi  bong yang terbuat dari botol minuman soda sama pipet," terangnya.(RT/TO)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size