Kadinkes Batu Bara : 15 Puskesmas akan Persiapan Re-Akreditasi
BATUBARA-Tuntasonline.id - Dinas Kesehatan berencana akan melaksanakan Re - Akreditasi untuk 15 Puskesmas yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Deni Syahputra melalui kepala seksi Pelayanan Kesehatan Dr. Dina, Senin (3/7/2023).
Dr. Dina menyampaikan bahwa 15 Puskesmas belum melakukan Re- Akreditasi hingga tahun 2023 yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 lalu.
"Seharusnya kita sudah melakukan Re-Akreditasi agar Puskesmas dapat bekerja sama dengan lembaga asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, namun belum bisa terealisasi dikarenakan covid-19, ada edaran kementerian kesehatan boleh melaksanakan kegiatan pelayanan selagi masih berstatus pandemi, nah sekarang sudah di cabut status pandemi sehingga kami akan melakukan persiapan Re-Akreditasi bagi 15 Puskesmas," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terkait dalam pelaksanaan pendaftaran, persiapan hingga finishing Akreditasi yaitu UPT. Puskesmas itu sendiri, Dinas Kesehatan serta Lembaga Survei Akreditasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian sebanyak 13 Lembaga dan diharuskan memilih salah satunya.
"Dari 13 Lembaga itu nantinya kita memilih 1 lembaga survei untuk juknis dan pendataan kelengkapan pelayanan Puskesmas, di pihak kami dinkes batu bara ya sebatas budgeting saja, soal memilih lembaga dan pendaftaran itu kembali kepada puskesmas masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa, UPT Puskesmas yang ada dikabupaten Batu Bara sudah memiliki Akreditas dimulai tahun 2016 secara acak.
"Untuk Puskesmas sendiri dibatubara sudah semuanya, namun berlaku 3 tahun, tapi setelah tahun 2023 regulasi itu berubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun berlakunya akreditasi dan mungkin diterapkan di Re-Akreditasi nantinya," terangnya.
Ia kemudian meminta kerjasama dan disiplin dari Puskesmas dalam pengadministrasian akan membantu akreditasi segera di keluarkan.
"Kami menganggarkan itu di Perubahan APBD. perlu di ketahui bahwa sumber anggaran nantinya di Dana Alokasi Umum (DAU), dulu memang di Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Tapi regulasi sudah berubah sehingga kita anggarkan di penjabaran saja," tandasnya.(Zfn/TO).
- 32 views
Facebook comments