KPU Seluma Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK
Seluma, TuntasOnline.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Seluma,Henry Aryanda menginformasikan bahwa pendaftaran PPK untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan dimulai hari Selasa 23/04/2024 Pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wib, hingga Senin 20/04/2024 pukul 08.00 Wib sampai dengan 23.59 Wib.
Melalui surat pengumuman No 600/PP.04.02-PU/1705/2024 menjelaskan, terkait Persyaratan PPK adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah tuju belas tahun(17), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur, dan Adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat Lima(5) Tahun, Berdomisili dalam wilayah PPK, Mampu secara Jasmani dan Rohani, Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas(SMA), Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindakan pidana Lima(5) Tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan dengan sebagai berikut:
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (Satu) lembar.
3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan dalam satu Dokumen yang menyatakan, Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Prokalamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, Tidak memiliki penyakit penyerta Komorbiditas, Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan Sehat Rohani.
Kemudian, ditambahkan surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup dan Pas Foto berwarna 4X6 sebanyak 1 (Satu) Lembar.
Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) Tahun.
Surat penyataan bermaterai yang memuat informasi nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang identitasnya digunakan olehpartai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan dokumen secara online gunakan aplikasi Siakba KPU.go.id“dan dokumen fisik yang disampaikan selambat lambatnya sebelum pelaksanaan tes tertulis dan diantarkan ke petugas pendaftaran di Kantor Sekretatiat KPU.
- 120 views
Facebook comments