Jelang Pilkada, Bawaslu Karo Gelar Rakor
Karo, TuntasOnline.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pengawasan kampanye dan juga terhadap penanganan pelanggaran pilkada, selama tiga (3) hari yang dilaksanakan mulai dari hari Jumat (2/10/2020) sampai Minggu (4/10/2020) malam, bertempat di Hotel Rudang Berastagi, Kabupaten Karo.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Secara serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember tahun 2020 sudah diambang pintu.
Saat ini sudah memasuki masa tahapan kampanye yang dimulai tanggal 26 September 2020 hingga sampai 5 Desember tahun 2020 mendatang.
Acara tersebut turut di hadiri oleh seluruh Panwascam se kabupaten Karo yang terdiri dari 17 kecamatan, berjumlah 51 orang.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, SH., kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) malam, mengatakan, bahwa selama acara berlangsung tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Dan ini juga kita tekankan kepada seluruh paslon (pasangan calon) dan tim sukses agar tetap prioritaskan pencegahan penyebaran Covid 19. Jangan pernah abaika, karena ini adalah terkait keselamatan jiwa manusia, kita akan tetap awasi dan berkordinasi dengan pihak KPU dan kepolisian," tutur ketua Bawaslu.
Dalam rakor tersebut, turut dihadiri oleh ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Utara, Syafrida R Rasahan sebagai nara sumber, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, SH
dan para Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo.
Dalam rakor tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menyebutkan, bahwa semua aturan dalam tahapan kampanye sudah disosialisasikan pihaknya kepada para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo di kantor KPU Kabupaten Karo.
"Dua kali pertemuan di kantor KPU, jadi kita harapkan agar semua calon mematuhi aturan kampanye seperti yang sudah di sosialisasikan secara khusus, mematuhi protokol kesehatan," sebut Gemar.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan, "pilkada kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya, semua serba baru," katanya.
"Jadi dalam hal ini UU Pilkada pun banyak yang berubah, tidak ada lagi kampanye terbuka, untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid yang tertuang di dalam PKPU terbaru yaitu PKPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka dan sanksi-nya. Namun untuk menggelar rapat terbatas, ada syarat tertentu dengan jumlah orang maksimal 50 orang. Didalam peraturan tersebut, dilarang, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak massa," jelas Syafrida.(RT/TO)
- 44 views
Facebook comments