Skip to main content
Kepala Seksi Parkir Wahyu S.T

Diduga Ada Pungli,Dishub RL 'Geram'

Curup, tuntasonline.com - Pungutan liar yang marak terjadi membuat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang geram bukan kepalang. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong Drs.Edi Anshori melalui Kepala Saksi Parkir Wahyu S.T Sabtu (3/3).

Wahyu mengatakan, "sesuai instruksi Bupati Rejang Lebong dalam mewujudkan Rejang Lebong sebagai kota pariwisata akan ditetapkan sistem One Way Retribution (pelayanan satu kali bayar) pada setiap destinasi wisata yang ada di Rejang Lebong seperti yang sudah diterapkan pada kota - kota wisata lain di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Rejang Lebong dan juga untuk mengurangi pungutan parkir yang sering terjadi pada objek - objek wisata yang ada di Rejang Lebong".

Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan, "berkaitan dengan hal tersebut, maka pada tahun ini kita akan menggalakkan sosialisasi kepada tukang parkir supaya dapat bekerja secara profesional dan sesuai prosedur jangan sampai terjadi tukang parkir dadakan yang datang tiba - tiba datang dan meminta uang. Tukang parkir yang resmi harus menggunakan atribut kelengkapan seperti tanda pengenal, rompi khusus serta pluit dan penempatan tukang parkir juga akan dilakukan sesuai area kerja masing - masing. Jangan sampai terjadi tindakan perebutan lahan parkir", ujar Edi.

Lebih lanjut Edi menyampaikan program lain yang akan dilakukan demi tujuan pemberantasan pungutan liar bahwa "semua objek wisata akan didata dan ditentukan biaya parkir yang sesuai. Selain itu semua objek wisata yang berada di pinggir jalan umum akan dikenakan pungutan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti taman bunga yang ada di sekitar Objek Wisata Danau Mas Harun Bastari dan Simpang Bukit Kaba, terkecuali pada objek wisata yang lahannya dimiliki perseorangan hanya dikenakan pajak parkir yang diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) ".

Selanjutnya Kadis mengutarakan "target PAD tahun ini mencapai Rp.600.000.000,-. Maka dari itu, untuk menghindari terjadi kecolongan anggaran pungutan pada destinasi wisata, maka pungutan di daerah objek wisata harus didata secara maksimal. Menanggapi hal ini diperlukan koordinaai dengan Dinas Pariwisata", ungkap Edi.

Terakhir Edi menyampaikan harapan "semoga dengan semua upaya yang dilakukan ini, segala bentuk pungutan liar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dapat diberantas dan upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong. (CW3)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size