Skip to main content

7 Hotel dan 5 Lahan Nunggak Restribusi, Dispar Diduga Lembek Tegakkan Perda No 7 Tahun 2023

Bengkulu, TuntasOnline.id - Dalam Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu diduga lembek dalam menegakkan Perda No 7 Tahun 2023, Minggu (11/5).

Hasil Penelusuran Media ini, Ada 7 Hotel dan 5 Lahan yang menunggak Pembayaran Retrebusi Sewa Lahan.

Untuk di ketahui, 7 Hotel dan 5 Lahan tersebut belum ada yang memperbaiki Perjanjian Sewa Lahan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu padahal Gubernur Bengkulu Pada tahun 2018 mengeluarkan SK dengan Nomor A240.B1.2018 tentang pencabutan Keputusan Gubernur Nomor F250.I.2013 tentang pengelolaan penunjuk kawasan pantai panjang dan taman remaja kota Bengkulu kepada walikota Bengkulu. Dan menunjuk Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu untuk mengelola Objek wisata pantai panjang dan taman remaja kota Bengkulu.

Dan Anehnya Seperti ada pembiaran yang di lakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dikarenakan ada 2 Hotel yang Perjanjian Sewa Lahan Sudah Berakhir tapi masih di biarkan Beroperasi sebagaimana mestinya.

Kepala UPTD Alvian Zamhari mengatakan Benar, ada 2 Hotel yang Izin sewa Lahannya sudah berakhir, satu hotel Oktober 2023 dan satu hotel itu Mei 2024.

"Benar, ada 2 Hotel yang Izin Sewa Lahan Sudah Habis, yang mana satu Bulan Oktober 2023 dan Mei 2024,"Kata Alvian.

Lanjut, Kepala UPTD Pariwisata Alvian Zamhari menambahkan kita pihak UPTD Sudah melakukan surat panggilan 3 kali kepengelola tersebut tapi tidak diindahkan.

"Kita sudah melakukan 3 kali panggilan ke pengelola hotel Tersebut tapi tidak diindahkan,"ujar Alvian.

Disisi lain Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar melalui pesan WhatsApp mengatakan Untuk pengekaan Perda kita konsultasikan/koordinasikan kepada inspektorat dan satpol PP,Tutupnya Kadis Pariwisata Murlin Hanizar.

"kita konsultasikan/koordinasikan kepada inspektorat dan Sat Pol PP,"Tutupnya Kadispar Murlin.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size