Skip to main content
Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Oknum LSM.

Penasehat Hukum Terdakwa Oknum LSM Sampaikan Eksepsi

Bengkulu, Tuntasonline.com — Pasca menjalani sidang perdana beberapa hari kemarin. Dua terdakwa oknum LSM Kabupaten Kepahiang yakni S selaku Ketua DPC LSM BPAN Kabupaten Kepahiang dan CS selaku Ketua Divisi Advokasi dan Hukum kembali menjalani sidang yang ketuai MH Slamet Suripto bersama Hakim Anggota Agusalim dan Henny Anggraini dalam agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/9/2019).

Saat eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa Firnandes Maurisya  merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umun (JPU) kepada kedua terdakwa. Menurutnya, perbuatan terdakwa 
bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum.

“Jika memang ini tindak pidana korupsi, seharusnya 3 orang kepala desa yang dimintai uangnya juga harus dipanggil dan menjadi terdakwa. Jika kepala desa tersebut menggunakan dana desa untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa,” ujar Firnandes.

Sementara itu, terkait hal tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) Juriko mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah kepada tim jaksa penuntut umum.  Pihaknya juga sudah melakukan operasi tangkap tangan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kita akan bicarakan dengan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini kita sudah melakukan operasi tangkap tangan sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Juriko.

Kemudia Sidang perkara ini akan dilanjutkan  pada tanggal 12 September 2019 mendatang/ dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi dari penasehat hukum tersebut.

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Cw3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size