Skip to main content
Penyampaian Hasil Verifikasi Sementara Faktual

KPU Kota Gelar Perbaikan Verifikasi Faktual Anggota DPD RI

Bengkulu, Tuntasonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota bertempat di Ruang Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Jalan. WR. Supratman No. 08 Kelurahan. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Pada pukul 10:40 WIB telah berlangsung penyampaian hasil sementara Verifikasi Faktual perbaikan dukungan calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Acara tersebut, dipimpin Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, S.Ag didampingi Komisioner Deby Harianto, S.Sos, Martawansyah, SE.,M.Si, Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, SH.i, Ir. Sugiharto, Shanti Yudharini, SE, serta dihadiri oleh LO/Penghubung Calon Anggota DPD RI pada Pemilu tahun 2019 di Kota Bengkulu yaitu, sebagai berikut :

1). Barlian (Delvi Indriadi)
2). Abdul Rauf Tika *(Edi Mansya)*
3). Elfi Hamidy Marah Sudin *(Irhas Kurniawan

Hasil sementara Verifikasi Faktual perbaikan dukungan calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum tahun 2019 :

1). Barlian
Jumlah sampel : 6
●Jumlah sampel yang ditemui : 5
●Jumlah sampel yang tidak ditemui : 1

2). Abdul Rauf Tika
 Jumlah sampel : 41
●Jumlah sampel yang ditemui : 31
●Jumlah sampel yang tidak ditemui : 10

3). Elfi Hamidy Marah Sudin

Jumlah sampel : 24

●Jumlah sampel yang ditemui : 19
●Jumlah sampel yang tidak ditemui : 5

Sedangkan, setelai usai verifikasi faktual berkas calon anggota DPD RI, anggota komisioner KPU Kota Martawansyah mengatakan, jadi yang disampaikan pada hari ini, ada beberapa sample atau dukungan DPD tidak bisa ditemui. Maka dari itu, pihak KPU Kota memberikan daftar nama tersebut ke pihak LO bersangkutan. Untuk mengadirkan sample yang tidak bisa ditemui itu. 

"Hanya dua calon DPD yang samplenya bisa ditemui, Emilia Puspita (Ita Jamil) dan  Hermin Malik," ujarnya pada beberapa awak media, Selasa (7/8).

Untuk diketahui, berkas verifikasi faktual dari tanggal 1-12 Agustus mendatang. Tahap selanjutnya pihak KPU turun kelapangan.

"Yang jelas, sebelum tanggal 12 Agustus pukul 00.00 WIB , akan disampaikan ke  KPU Provinsi,  berdasarkan PKPU 14 tahun 2018 kalau tidak bisa dihadirkan tidak memenuhi syarat," tutupnya (CW3).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size