Skip to main content

Gubernur Helmi Ambil Sikap Tegas Bagi Kepsek SMKN 2 RL

Bengkulu, TuntasOnline.id - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatan Kepala SMKN Negeri 2 Rejang Lebong. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Pemberhentian dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran disiplin berat berupa pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Tahun Ajaran 2024/2025. Temuan ini berasal dari Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan hasil telaah staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, sebanyak 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong secara kolektif mengirim petisi kepada Gubernur pada 17 April 2025, menuntut agar Agustinus mundur. Dalam petisi tersebut, para guru mengeluhkan gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap arogan dan otoriter. Pemotongan dana PIP menjadi salah satu isu utama dalam tuntutan tersebut.

Agustinus, yang sebelumnya juga berstatus sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dialihkan kembali ke tugas fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ditemukan kekeliruan," tulis surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.

Sebagai tindak lanjut administratif, surat keputusan pemberhentian ini juga telah disampaikan ke Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah.

t

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size